Sertifikasi Pustakawan merupakan proses standardisasi kompetensi yang dilakukan sesuai amanah UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Sertifikasi kompetensi ditujukan bagi tenaga pengelola perpustakaan yaitu Pustakawan dan Tenaga Teknis Perpustakaan yang memenuhi persyaratan. Perpustakaan Nasional RI bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Aceh pada tanggal 26 s/d 28 Juni 2024 di Banda Aceh.
Pembukaan diikuti oleh peserta sertifikasi baik secara online dan offline . Dalam sambutannya Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, DR. Opong Sumiati, M.Si, beliau menyampaikan bahwa tujuan dari uji kompetensi dan sertifikasi ini diharapkan dapat diikuti dengan baik serta dengan penuh kejujuran sehingga mampu menunjukkan kemampuan serta keahlian untuk menentukan kompeten atau tidak.
Sertifikasi kompetensi pustakawan Perpusnas RI adalah program yang dilaksanakan untuk memastikan para pustakawan di Indonesia memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk menangani tugas-tugas perpustakaan dengan baik. Sertifikasi kompetensi pustakawan dilakukan melalui proses uji kompetensi yang diadakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. LSP Pustakawan bertugas untuk menyusun standar kompetensi pustakawan, menyusun program pelatihan dan uji kompetensi, serta memberikan sertifikasi bagi pustakawan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Sertifikasi kompetensi pustakawan Perpusnas RI diperlukan bagi pustakawan untuk meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan kompetensi kerja mereka dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari sebagai pustakawan.
Sertifikasi kompetensi pustakawan dilaksanakan sesuai Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) selaku leading sector pelaksanaan sertifikasi profesi di Indonesia. Sertifikasi profesi sendiri merupakan kebijakan Pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia.
Selain sebagai implementasi atas standar kompetensi yang telah ditetapkan, sertifikasi profesi pustakawan merupakan program nasional dalam meningkatkan kompetensi tenaga perpustakaan di Indonesia. Tenaga perpustakaan tidak hanya dituntut untuk melaksanakan tugas-tugas kepustakawanan berdasarkan keilmuan di bidang perpustakaan, tetapi juga harus mampu mencermati perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat untuk kepentingan peningkatan kinerja perpustakaan. Dengan demikian tujuan perpustakaan untuk memberikan layanan yang berkualitas dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka dapat dilaksanakan dengan baik.
Upaya membangun layanan yang berkualitas di lingkungan perpustakaan perlu didukung dengan ketersediaan tenaga perpustakaan yang kompeten, memiliki kualifikasi akademik yang dipersyaratkan dan juga memiliki kompetensi profesional dan personal yang diakui secara formal oleh LSP yang terpercaya. Profesionalisme tenaga perpustakaan diharapkan mampu mendukung peningkatan produktifitas dan daya saing masyarakat Indonesia di tingkat nasional maupun global.
Perpusnas RI menyelenggarakan kegiatan sertifikasi kompetensi profesi pustakawan gelombang pertama tahun 2023. Teknis yang dilakukan antara lain sebagai berikut:
- Calon peserta sertifikasi mendaftakan diri pada website sertifikasi profesi pustakawan melalui link https://sertifikasi-pustakawan.perpusnas.go.id/ dengan melampirkan persyaratan-persyaratan dasar, persyaratan spesifik sesuai dengan klaster sertifikasi yang akan diambil, bukti kompetensi atau bukti pekerjaan, dan dokumen administrasi lainnya. Beberapa klaster yang disediakan antara lain sebagai berikut:
- Klaster Pelaksanaan Pengembangan Koleksi Perpustakaan
- Klaster Pelaksanaan Evaluasi Pengembangan Koleksi Perpustakaan
- Klaster Pelaksanaan Pengatalogan Deskriptif
- Klaster Pelaksanaan Pengatalogan Berbasis
- Klaster Pelaksanaan Pengatalogan Subjek
- Klaster Layanan Dasar Perpustakaan
- Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Anak
- Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Remaja
- Klaster Pelaksanaan Promosi Layanan Perpustakaan
- Klaster Pengembangan Kemampuan Literasi Informasi
- Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Lansia
- Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Komunitas
- Klaster Layanan Khusus Perpustakaan
- Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Penyandang Disabilitas